BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Dalam ajaran islam kita dianjurkan berhubungan dengan
sesama manusia (muamalah)/hablumminanas selain berhubungan dengan Tuhan/habluminallah,
hubungan dengan sesama manusia berifat horizontal artinya kita membutuhkan
perantara tapi hubungan dengan Tuhan bersifat vertikal artinya langsung (direct) tanpa perantara.
Membahas hubungan sesama manusia kita diharuskan
mempelajari etika-etika dan norma baik yang terdapat dalam ajaran agama maupun
dalam masyarakat tersebut, perilaku muamalah tidak diperbolehkan melanggar
aturan yang ditetapkan dalam agama dan juga tidak diperkenankan melampaui
tradisi masyarakat bersangkutan.
Diera modern seperti ini muamalah sudah banyak macamnya dan
bahkan Al-quran dan hadist pun yang dijadikan sebagai rujukan dan sumber utama
hukum dalam agama islam mulai ada penafsiran dan penta’wilan suatu ayat atau
hadist, contohnya hal Rahn (gadai).
Rahn atau gadai memang sudah dipraktekan sendiri oleh
Rasulallah S.A.W, oleh karena itu hukumnya boleh, sekarang ini rahn sudah
merujuk pada era modern dengan penyajian yang lebih modern. Rahn sekarang ini
merupakan salah satu produk dari lembaga keuangan syariah, diantara banyaknya
produk lembaga keunggan syariah lainnya.
Dari pembahasan diatas penulis tertarik untuk membahas
salah satu muamalah dalam jual beli yang sekarang menjadi salah satu
produk keuangan syariah yaitu Rahn
untuk mengetahuai apa itu produk Rahn itu, sistemnya, dan landasan
hukumnya.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa definisi Rahn
2.
Apa dasar hukum Rahn
3.
Apa saja rukun dan syarat Rahn
4.
Bagaimana Hukum pemanfaatan barang gadai oleh penerima
gadai
5.
Bagaimana sitem Rahn dalam lembaga keuangan syariah
C. Pembatasan
Masalah
1.
Apa definisi Rahn
2.
Apa dasar hukum Rahn
3.
Apa saja rukun dan syarat Rahn
4.
Bagaimana Hukum pemanfaatan barang gadai oleh penerima
gadai
5.
Bagaimana sitem Rahn dalam lembaga keuangan syariah
6.
Tujuan
1.
Untuk mengkaji lebih mendalam tentang Rahn
2.
Untuk mengetahui dasar hukum, sistem dan syarat serta rukun
Rahn
3.
Memberikan pengetahuan baru bagi mahasiwa dan mahasiwi
tentang Rahn
4.
Utuk memenuhi tugas fiqih muamalah 2
7.
Manfaat
1.
Menyediakan informasi mengenai Rahn atau gadai
2.
Memberikan gambaran mengenai sistem Rahn
3.
Mengetahui secara jelas tentang rukun, syrat dan dasar
hukum Rahn
BAB II
PEMBAHASAN
R A H N (الرَّهْنُ) / GADAI
A.
PENGERTIAN
RAHN
Pengertian menurut bahasa
Arab Rahn berasal dari
kata “atsubut” yang artinya tetap dan langgeng sedangkan Pengertian menurut hukum
syariah adalah
الرَّهْنُ
فِي الشَّرْعِ هُوَ الْعَيْنُ الَّتِيْ يُضْمَنُ بِهَا الدَّيْنُ
Rahn menurut pengertian
syariah, adalah barang yang dijadikan jaminan hutang(1).
Definisi lain yang lebih
lengkap :
الرهن في الشرع هو الْمَالُ الَّذِيْ يُجْعَلُ وَثِيْقَةً بِالدَّيْنِ،
لِيُسْتَوْفَى فِيْ ثَمَنِهِ إنْ تَعَذَّرَ اسْتِفَاؤُهُ مِمَّنْ هُوَ عَلَيْهِ
Rahn menurut pengertian syariah adalah harta yang
dijadikan kepercayaan dalam hutang, yang harganya akan digunakan untuk melunasi
hutang jika hutang tidak terbayar oleh orang yang berhutang.(2)
Contoh : A mempunyai sepeda motor, tapi tidak punya
uang. A lalu berhutang kepada B sebesar Rp 10 juta, dan sepeda motor itu lalu
dijadikan kepercayaan/jaminan (watsiqah) thd hutang itu. Artinya, jika A
tidak mampu melunasi hutang tsb, maka boleh bagi B untuk menjual sepeda motor
itu.
1.
(Rawwas Qal'ah Jie, Mu'jam
Lughah al-Fuqaha, hal. 163)
2.
(Taqiyuddin an-Nabhani, al-Syakhshiyyah
Al-Islamiyyah, 2/340; Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 4/326).
B. HUKUM RAHN
Hukumnya Jaiz (boleh), dengan dalil Al-Kitab dan
As-Sunnah.
Dalil Al-Kitab :
*
bÎ)ur
óOçFZä.
4n?tã
9xÿy
öNs9ur
(#rßÉfs?
$Y6Ï?%x.
Ö`»ydÌsù
×p|Êqç7ø)¨B
( ÷bÎ*sù
z`ÏBr&
Nä3àÒ÷èt/
$VÒ÷èt/
Ïjxsãù=sù
Ï%©!$#
z`ÏJè?øt$#
¼çmtFuZ»tBr&
È,Guø9ur
©!$#
¼çm/u
3 wur
(#qßJçGõ3s?
noy»yg¤±9$#
4 `tBur
$ygôJçGò6t
ÿ¼çm¯RÎ*sù
ÖNÏO#uä
¼çmç6ù=s%
3 ª!$#ur
$yJÎ/
tbqè=yJ÷ès?
ÒOÎ=tæ
ÇËÑÌÈ
"Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu`amalah
tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka
hendaklah ada barang tanggungan (rahn) yang dipegang (oleh yang berpiutang) dan
jika saling mempercayai sebagian kalian terhadap sebagian yang lain maka
tunaikanlah amanat yang diamanatkan kepadanya dan bertaqwalah kepada Allah
sebagai Tuhannya, dan janganlah menyembunyikan saksi, dan barang siapa yang
menyembunyikanya maka sesungguhnya serdosa hatinya, dan Allah maha mengetahui
apa yang kalian kerjakan. " (QS Al-Baqarah
: 283
Dalil As-Sunnah :
عن عائشة أم المؤمنين قالت إنَّ
النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم اِشْتَرَى طَعَاماً مِنْ يَهُوْدِيٍّ إلىَ أجِلٍ
وَرَهَنَه دِرْعَهُ مِنْ حَدِيْدٍ
Dari 'Aisyah dia berkata,"Bahwa Nabi SAW
membeli makanan dari seorang Yahudi secara hutang dan menggadaikan baju besinya." (HR Bukhari)
عن أنس قال: وَلَقَدْ
رَهَنَ النَّبِيّ صلى الله عليه وسلم دِرْعًا
لَهُ بِالْمَدِيْنَةِ عِنْدَ يَهُوْدِيٍّ
وَ أَخَذَ مِنْهُ شَعِيْرًا لأهْلِهِ
Dari Anas RA dia berkata,"Sungguh Nabi SAW
telah menggadaikan baju besinya di Madinah kepada seorang Yahudi, dan dengannya
Nabi SAW mengambil jewawut (sya'ir) bagi keluarganya." (HR Bukhari)
عن ابن عباس قال: تُوُفّيَ النبي صلى
الله عليه وسلم وَ دِرْعُهُ مَرْهُوْنَةٌ بعشرين صاعاً من طعام أخذه لأهله
Dari Ibnu 'Abbas dia berkata : Nabi SAW wafat
padahal baju besinya masih tergadai dengan 20 sha' makanan yang beliau ambil
untuk keluarganya." (HR Tirmidzi)
Catatan :
1 sha' = takaran 2176 gram gandum.
C. RUKUN DAN SYARAT RAHN
Rukun Rahn ada 4 (empat) :
1. Rahin (penggadai / pemberi
gadai) dan murtahin (penerima gadai).
Syarat rahin dan murtahin :
mempunyai ahliyah tasharruf (kecakapan melakukan tindakan hukum) dan tidak
adanya paksaan (ikrah). Maka tidak sah akad rahn dari orang yang tidak
mempunyai ahliyah tasharruf, misalnya orang gila dan anak kecil yang belum
tamyiz.
2. Marhun, atau rahn (barang gadai; sesuatu yang
digadaikan; yang dijadikan jaminan hutang).
Syarat marhun : berupa 'ain
(barang) yang sah dijual belikan. Kaidah fiqih :
كلُ عيْنٍ جَازَ بَيْعُهُ جَازَ رَهْنُهُ
"Setiap barang ('ain) yang
boleh dijualbelikan, boleh pula digadaikan."
Maka tidak boleh menggadaikan
khamr, babi, atau bangkai. Sebab ketiganya tidak boleh diperjual belikan.
3. Marhun bihi (sesuatu yg
dijamin oleh barang gadai), yaitu : hutang (ad-dain).
Syarat hutang (marhun bihi)
:
a.
Hutang sudah menjadi kewajiban rahin (pemberi gadai), yakni sudah terwujud sebab hutang, misalnya jual beli secara
utang.
b. Hutang memungkinkan untuk
dilunasi.
c. Hutang diketahui dengan
jelas (ma'luum). Misal : tidak sah rahn di antara dua hutang yang tidak
ditentukan salah satunya secara jelas.
4. Shighat (ijab dan kabul).
Syarat shighat : tidak
digantungkan (mu'allaq) dengan suatu syarat atau digantungkan untuk waktu
mendatang. Maka tidak sah rahn, kalau penggadai (rahin) berkata
misalkan,"Saya gadaikan sepeda motor saya jika bisnis saya gagal."
Atau," Saya gadaikan sepeda motor saya satu tahun yang akan datang.(3)"
SYARAT LUZUUM : AL-QABDHU
( القبض)
Dalam rahn ada Syarat Luzum (syarat agar akad
bersifat mengikat / luzuum), yaitu adanya Al-Qabdhu (pemegangan / penerimaan
barang gadai) oleh murtahin (yg menerima gadai).
Dalilnya :
وإن كنتم على سفر ولم تجدوا كاتباً
فرهانٌ مقبوضة
"Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu`amalah
tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka
hendaklah ada barang tanggungan (rahn) yang dipegang (oleh yang berpiutang)." (QS Al-Baqarah : 283).
Maka, jika belum terjadi al-qabdhu (pemegangan
/ penerimaan) barang gadai oleh murtahin (penerima gadai) = berarti rahn belum
memiliki kekuatan hukum.
3.
(Mahmud Yunus, Al-Fiqh
Al-Wadhih, 2/45; Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu,
6/70-dst).
Kaifiyah Al-Qabdhu (cara al-qabdhu)
:
1. jika berupa barang bergerak,
misalnya sepeda motor atau uang atau pakaian, caranya dengan menyerahkan barangnya itu.
2. Jika berupa barang tak
bergerak, semisal rumah atau tanah, caranya dengan pengosongan (takhliyyah)
sedemikian rupa, sehingga antara murtahin (penerima gadai) dengan barang gadai
tak ada penghalang lagi.
D. PEMANFAATAN BARANG GADAI
OLEH PENERIMA GADAI.
Barang gadai setelah
diterimakan / dipegang (al-qabdhu) oleh penerima gadai (murtahin),
tidak berarti menjadi milik murtahin, melainkan tetap menjadi hak milik
pemberi gadai (raahin).
Dalilnya :
عن أبي هريرة أن النبي صلّى الله عليه وسلم قال:
«لا يَغْلَق الرهن من صاحبه الذي رهنه، له غنمه، وعليه غُرْمة
Dari Abu Hurairah, dia berkata,"Bahwa Nabi SAW
telah bersabda,'Tidak tertutup barang gadai dari pemiliknya yang telah
menggadaikannya. Dia berhak mendapat keuntungannya, dan dia menanggung
kerugiannya." (HR Syafi'i &
Daruquthni, hadis hasan).
Hadis di atas menerangkan, bahwa barang gadai tidak
terpisahkan dari pemiliknya (pemberi gadai / raahin), dan bahwa murtahin
(penerima gadai) tidak berhak atas pemanfaatan barang gadai.(4)
4.
(Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa
Adillatuhu, 6/62)
Bolehkah seorang pemberi gadai memanfaatkan
barang gadaian.
Terdapat rincian hukum :
1. Jika hutang itu bukan hutang karena qardh,
misalnya hutang karena jual beli (yang belum dibayar harganya), karena ijarah
(yang belum dibayar sewanya), atau hutang lainnya selain qardh, boleh
murtahin memanfaatkan barang gadai, dengan seizin raahin.
2. Jika hutang itu karena qardh,
hukumnya tidak boleh murtahin memanfaatkan rahn, walaupun diizinkan oleh
rahin. Misalkan A pinjam uang Rp 10 juta kepada B, dan B
menggadaikan sepeda motornya kepada A. Maka tidak boleh B memanfaatkan sepeda
motor itu.
عن أنس (وسئل: الرجل منا يُقرِض أخاه المال فيُهدي إليه. فقال: قال
رسول الله صلى الله عليه وسلم: إذا أقرض أحدكم قرضاً فأُهدي إليه أو حمله على
الدابة فلا يركبها ولا يقبله إلاّ أن يكون جرى بينه وبينه قبل ذلك
Dari Anas, "Rasulullah SAW ditanya,'Seorang
laki-laki dari kami meminjamkan (qardh) harta kepada saudaranya, lalu
saudaranya memberi hadiah kepada laki-laki itu. Maka Rasulullah SAW
bersabda,'Jika salah seorang kalian memberikan pinjaman, lalu dia diberi
hadiah, atau dinaikkan ke atas kendaraannya, maka janganlah dia menaikinya dan
janganlah menerimanya. Kecuali hal itu sudah menjadi kebiasaan
sebelumnya." (HR Ibnu Majah)
Jadi, haram hukumnya murtahin memanfaatkan barang
gadai, jika hutangnya berupa qardh. Namun, jika pemanfaataan itu dengan akad
ijarah, yaitu murtahin membayar sewa atas barang gadai, hukumnya boleh.
E. BAGAIMANA SISTEM RAHN DALAM LEMBAGA KEUANGAN
SYARIAH
Pembiayaan rahn
adalah pembiayaan yang berupa peminjaman dana tunai dengan menajminkan barang
yang bergerak yang nilainya relative tetap seperti emas, perak, berlian dan
batu mulia lainnya untuk jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan. Nasabah
wajib membayar utangnya pada saat jatuh tempo, dan membayar tempat untuk
peyimpanan barangnya. Dan dari situ bank atau penggadaian mendapatkan profit.
|
Marhun Bih
(pembiayaan)
|
1.) C
|
Murtahin
(Bank)
|
|
Rahin
(Nasabah)
|
7.) Akad pembiayaan
5.)
Utang + mark up
1.) A
|
Marhun
(Jaminan)
|
1.) B “barang titipan / gadai pembiayaan”
Tujuan aqad rahn adalah untuk memberikan
jaminan kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan barang yang digadaikan
memenuhi criteria SBB:
1. Milik
nasabah sendiri
2. Jelas
sifat, kualitas, dan kuantitas barang gadaian yang ditentukan berdasarkan nilai
pasar
3. Ukuran
pembiayaan adalah 75% dari total harga barang gadaian
4. Dapat
dikuasai namun tidak dimiliki oleh bank.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa
rahn adalah harta yang dijadikan
kepercayaan dalam hutang, yang harganya akan digunakan untuk melunasi hutang
jika hutang tidak terbayar oleh orang yang berhutang. Dan hukumnya adalah boleh
menurut quran dan hadist.
B.
Saran
Saran dari penulis adalah dihimbau dan
diharapkan kepada seluruh elemen yang terkait denagn penggadaian syaiah agar
dapat menerapkan dan mengelola system keuanagnnya benar-benar sebagai system
syariah.
DAFTAR PUSTAKA
Al-muthlaq, Abdullah bin Muhamad dan Abdullah
bin Muhamad Ath-thayyar serta Muhamad bin Ibrahim. Ensiklopedi fikih
muamalah. Yogyakarta. Maktabah Al-hanif. 2009
Suhendi, Hendi. Fiqih muamalah. Jakarta.
PT Raja Grafindo Persada. 2010
Hasanudin dan Isnawati Rais. Fiqih muamalah
dan Aplikasainya pada LKS. Jakarta. Lembaga penelitian UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta. 2011
Lathif, Azharudin. Fiqih muamalah.
Jakarta. UIN Jakarta Press. 2005
Ghazaly,
Abdul Rahman dan Ghufron Ihsan serta sapiudin shidiq. Fiqih muamalat.
Jakarta. KENCANA. 2012

Tidak ada komentar:
Posting Komentar