Minggu, 04 November 2012

asuransi syariah

ASURANSI SYARIAH

A.     Pendahuluan
Salah satu tindakan yang diambil di masa sekarang ini untuk mengatur ekonomi dan keuangan adalah asuransi. Saat ini, asuransi telah memainkan peran penting dalam pertumbuhan industri sebagaiman halnya dalam organisasi perdagangan, industri dan pertanian. Dalam hal-hal tertentu, asuransi bahkan jauh lebih penting daripada perbankan. Sementara itu, di kalangan masyarakat Muslim timbul untuk menghidupkan way of life Islam. Sehingga dalam penataan kembali masalah ekonomi dan keuangan yang melibatkan asuransi, maka pengembangan dan pelaksanaan asuransi juga harus sesuai dengan ajaran Islam.[1]

B.     Pengertian Asuransi Syariah
Asuransi syariah pada awalnya adalah suatu kelompok yang bertujuan membentuk arisan untuk meringankan beban keuangan individu dan menghindari kesulitan pembiayaan.[2] Menurut UU No. 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian, bahwa asuran atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggalnya atau hidupnya seseorang yang dipertanggungjawabkan.[3]
Menurut Wagner, Perkataan asuransi menurut pengertian ekonomi adalah memaparkan bentuk susunan ekonomi untuk memindahkan atau mengurangi kemungkinan akibat dari peristiwa yang tidak baik yang akan terjadi: bergantung kepada sejauh mana keadaan (vormoegen) kekhawatiran seseorang itu. Kemungkinan peristiwa itu tidak disengaja menimpa seseorang, oleh karena itu adanya satu kejadian maka hal itu merupakan peristiwa yang tidak terduga. Asuransi mengendalikan keadaan itu untuk menaksir kadar akibat yang akan menimpa berpedoman satu daftar (Reihe) kejadian yang diduga dengan satu bentuk bahaya yang tidak benar-benar terjadi.[4]
Secara umum, pengertian asuransi syariah tidak jauh berbeda dengan asuransi konvensional yaitu suatu pengaturan pengelolaan risiko yang memenuhi ketentuan syariah dengan mengacu pada Al-quran dan al-sunnah, tolong menolong secara mutual yang melibatkan peserta dan operator.[5] Jika mengacu pada fatwa Dewan Syariah Nasional No. 21 /dsn/ MUI/X/2001 bahwa asuransi syariah (ta’min, takaful, dan tadhammun) adalah usaha saling tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.[6]
Dalam menterjemahkan asuransi syariah dalam sebuah istilah terdapat beberapa istilah yang digunakan, diantaranya yang dikenal dengan takaful dan ta’min (bahasa Arab) serta islamic insurance (bahasan Inggris). Ketiga istilah itu secara substansial tidak jauh berbeda dan mengandung makna yang hampir sama yakni pertanggungan (saling menanggung). Secara bahasa, takaful berasal dari kata takaafala yatakaafalu yang berarti saling menanggung atau menanggung bersama. Secara operasional takaful dimaksudkan bahwa semua peserta menjadi penolong atau penjamin satu sama lain.[7]
Tujuan dari asuransi adalah untuk mengadakan persiapan dalam menghadapi kemungkinan kesulitan yang dihadapi oleh manusia dalam kehidupan, seperti dalam perdagangan mereka. Menurut pendapat Adam Smith bahwa membagi-bagikan kerugian yang dialami oleh individu kepada orang banyak dapat memberi keringanan dan kesenangan kepada seluruh anggota masyarakat.[8]

C.     Landasan Hukum Asuransi Syariah
Banyak ayat-ayat al-quran dan juga sunnah yang menjadi landasan berdirinya asuransi syariah seperti yang dikutip dari fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No.21/DSN-MUI/X/2001, namun dibawah ini hanya beberapa yang dikutip yaitu:
1.    Al-quran
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang Telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan (al-Hasyr (59):18)
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat. (an-Nisa (4): 58)
dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (al-Maidah (5):2)

2.    Al-sunnah
“Barang siapa melepaskan dari seseorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitannya darinya pada hari kiamat, dan Allah akan senantiasa menolong hambah-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah)
“Perumpamaan orang beriman dalam kasih sayang, saling mengasihi dan mencintai bagaikan tubuh (yang satu); jikalau satu bagian menderita sakit, maka bagian lain akan turut menderita.” (HR. Muslim dari Nu’man bin Basyir)
3.    Kaidah Fiqih
“Pada dasarnya, semua bentuk mu’amalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
“Segala mudharat harus dihindarkan”

D.    Fungsi dan Tujuan Asuransi
Adapun yang menjadi tujuan dari pendirian asuransi adalah:[9]
1.    Menjaga konsistensi pelaksanaan syariah di bidang keuangan.
2.    Antisipasi terhadap makin meningkatnya kemakmuran bangsa
3.    Turut meningkatkan kesadaran berasuransi masyarakat
4.    Menumbuhkan kemampuan umat Islam di bidang pengelolaan industri asuransi

Sedangkan fungsi dari asuransi syariah adalah:[10]
1.    Fungsi dari segi pelaksanaan Syariat Islam
Fungsi yang pertama ini mengandung makna bahwa asuransi syariah merupakan realisasi dari ketentuan-ketentuan yang ada dalam syariat Islam itu sendiri, yang bahwa prinsip operasional asuransi syariah ini mengacu kepada al-Quran dan al-Sunnah serta pendapat para fuqaha. Di dalam syariat Islam terkandung substansi anjuran tentan sikap saling melindungi antar sesama manusia, sikap saling tolong menolong, berlomba-lomba dalam kebajikan dan hidup bekerjasama. Kehadiran Asuransi Syariah ini merupakan sebuah media untuk terjelmahnya kemaslahatan umat. sedangkan kemaslahatan umat itu sendiri merupakan tujuan utama dari syariat Islam. Hal ini berarti bahwa kehadiran asuransi syariah seiring dengan tujuan yang dikehendaki disyariatkannya ajaran Islam kepada umat manusia, yakni kemaslahatan manusia itu sendiri.
2.    Fungsi dari segi pembangunan nasional
Sedangkan jika dilihat dari segi pembangunan nasional adalah bagaimana bisa mensejahterakan dan mententramkan kehidupan rakyat. Kehadiran asuransi syariah memiliki fungsi untuk mensejaterahkan dan mententramkan rakyat ketika tertimpa musibah atau bencana.
3.    Fungsi dari segi pengelolaan dan pendayagunaan ekonomi umat
Kehadiran asuransi syariah sebagai sebuah lembaga keuangan syariah tampaknya bisa lebih mengelola dan mendayagunakan potensi ekonomi umat Islam secara maksimal. Keterlibatan masyarakat menjadi peserta asuaransi dengan membayar sejumlah premi akan mengakibatkan terkumpulnya sejumlah dana yang bisa dijadikan sebagai modal usaha. Bila moda itu diinvestasikan kepada bank syariah, maka akan memperkokoh permodalan yang dimiliki oleh perbankan syariah.

E.     Operasional Asuransi Takaful
Dalam asuransi takaful terdapat tujuh karakterstik yang harus diperhatikan dalam seluruh kegiatan perasuransian yang terjadi. Unsur-unsur tersebut meliputi:[11]
1.     Akad (perjanjian)
Pertalian ijab dan qabul menurut cara-cara yang disyariatkan yang berpengaruh terhadap obyeknya. Akad yang digunakana adalah akad takafuli yang artinya saling menanggung atau saling menjamin).
2.     Kepemilikan dana
Dana yang terkumpul dari peserta merupakan milik peserta, sedangkan pihak asuransi takaful hanya sebagai pemegan amanah dalam mengelola dana. Selain dana tabarru’, dana peserta yang diserahkan kepada asuran takaful dapat diambil kepan saja, dan selama belum dikembalikan tidak terkena bunga maupun biaya apapun. Ketentuan ini disebutkan dalam fatwa Dewan Syariah Nasional No. 21/DSN-MUI/III/2001 sebagai berikut:
a.     Pengelola asuransi Islam hanya boleh dilakukan oleh lembaga yang berfungsi sebagai pemegang amanah.
b.    Perusahaan asuransi Islam memperoleh bagi hasil dari pengelola dana yang terkumpul atas dasar akad tijarah (mudharabah)
c.     Perusahaan asuransi Islam memperoleh ujrah (fee) dari pengelola dana akad tabarru’ (hibah)
3.     Kejelasan premi
Premi adalah sejumlah uang yang dibayar oleh pemegang polis/peserta, yang akan membagikan manfaat asuransi kepada ahli waris yang ditunjuk menerima manfaat. Premi secara jelas dikelompokkan menjadi:
a.     Premi tabarru’ yang diikhlaskan untuk tujuan tolong menolong
b.     Premi tabungan (jika ada) mutlak milik peserta
c.     Premi biaya yang diserahkan kepada perusahaan sebagai biaya pengelolaan
4.     Investasi dana
Investasi dana adalah menanamkan atau menempatkan aset, baik berupa harta maupun dana pada sesuatu yang diharapkan akan memberikan hasil pendapatan atau akan meningkatkan nilai di masa mendatang. Sedangkan investasi keuangan adalah menanamkan dana pada suatu surat berhaga yang diharapkan akan meningkatkan nilai pada masa yang akan datang. Berdasarkan pada Fatwa DSN No. 21/DSN-MUI/III/2001 menyebutkan tentang ketentuan tentang investasi bagi asuransi takaful, yaitu:
a.      Perusahaan selaku pemegang amanah wajib melakukan investasi dari dana yang terkumpul
b.      Investasi wajib dilakukan sesuai syariah
Dana yang terhimpun diinvestasikan pada bidang investasi yang menganut sistem bagi hasil. Asuransi takaful menginvestasikan dananya kepada bank-bank syariah, BPRS, Obligasi Syariah, Pasar Modal Syariah, Leasing Syariah, Pegadaian Syariah serta lembaga bisnis yang menerapkan akad-akad yang dibenarkan oleh syariat Islam. Pemilihan tempat investasi tersebut sesuai dengan prinsip operasional asuransi Islam agar Hasil keuntungan yang diperoleh adalah harta yang halal.
5.     Pembayaran klaim
Permintaan ganti rugi dari tertanggung kepada penanggung sesuai dengan kerugian yang dipertanggungkan berdasarkan polis. Klaim yang diterapkan oleh asuransi takaful sesuai dengan Fatwa DSN No. 21/DSN-MUI/III/2001 adalah sebagai berikut:
a.      Klaim dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian
b.     Klaim dapat berbeda dalam jumlah, sesuai dengan premi yang dibayarkan.
c.    Klaim atas akad tijarah sepenuhnya merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhinya
d.     Klaim atas akad tabarru’ merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban perusahaan sebatas yang disepakati dalam akad.
Klaim atau manfaat yang diterima oleh peserta asuransi berhubungan erat dengan produk dasar asuransi takaful yang dapat diuraikan sebagai berikut:
a.        Produk tanpa unsur tabungan
Produk tanpa unsur tabungan adalah produk yang dalam struktur preminya semua bersifat tabarru’. Premi yang dibayarkan oleh peserta diniatkan untuk tolong menolong dengan peserta lain yang mengalami musibah, sehingga manfaat atau klaim asuransinya adalah sebagai berikut:
1)      Sejumlah uang akan dibayarkan kepada peserta atau ahli waris jika peserta mengalami suatu musibah
2)      Jika tidak terjadi musibah apapun, maka tidak ada pembayaran apapun kepada peserta atau ahli waris
b.       Produk dengan unsur tabungan
Yaitu produk yang dalam struktur preminya mengandung unsur tabarru’, biaya pengelolaan dan tabungan. Premi tabarru’ diniatkan untuk tolong menolong dengan peserta lain apabila terjadi musibah. Premi biaya digunakan untuk biaya pengelolaan bagi perusahaan asuransi. Sedangkan premi tabungan akan diinvestasikan dan akan dibayarkan kepada peserta atau ahli waris dalam bentuk akumulasi dana tabungan dan bagi hasil investasi. Adapun manfaat atau klaim dari produk ini adalah sebagai berikut:
1)       Apabila perjanjian berakhir, kepada peserta akan dibayarkan akumulasi dana tabungan yang sudah disetorkan oleh peserta ditambah dengan bagi hasil investasi.
2)       Apabila peserta mengundurkan diri atau memutuskan perjanjian sebelum berakhir, kepada peserta dibayarkan akumulasi dana tabungan yang sudah disetorkan ditambah bagi hasil investasi.
3)       Apabila peserta meninggal dunia, kepada ahli waris dibayarkan akumulasi dana tabungan yang sudah disetorkan ditambah bagi hasil investasi ditambah manfaat awal asuransi dikurangi akumulasi premi yang sudah disetorkan.
6.     Dewan Pengawas Syariah
Dewan yang memiliki tugas mengawasi operasionalisasi bank dan lembaga syariah. Dewan Pengawas Syariah biasanya diletakkan setingkat dengan Dewan Komisaris pada setiap bank. hal ini untuk menjamin efektivitas setiap opini yang diberikan oleh Dewan Pengawas Syariah. Fungsi dari Dewan Pengawas Syariah antara lain:
a.         Sebagai penasehat dan pemberi saran kepada direksi, pimpinan unit usaha syariah dan pimpinan kantor cabang syariah mengenai hal-hal yang terkait dengan aspek syariah.
b.        Sebagai mediator antara bank/lembaga keuangan non-bank (termasuk asuransi) dan Dewan Syariah Nasional yang ditempatkan pada bank/lembaga keuangan non-bank. Dewan Pengawas Syariah wajib melaporkan kegiatan usaha serta perkembangan produk dan jasa dari bank dan lembaga keuangan non-bank yang memerlukan kajian dan fatwa dari Dewan Syariah Nasional.
c.         Sebagai perwakilan Dewan Syariah Nasional yang ditempatkan pada bank/lembaga keuangan non-bank. Dewan Pengawas Syariah wajib melaporkan kegiatan usaha serta perkembangan bank dan lembaga keuangan non-bank yang diawasi kepada Dewan Syarian Nasional sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.
7.     Bagi Hasil atau Mudharabah
Mudharabah adalah suatu akad yang memuat penyerahan modal atau semaknanya dalam jumlah, jenis dan karakter tertentu dari seorang pemilik modal (shahi al-maal) kepada pengelola (mudharib) untuk dipergunakan sebagai usaha dengan ketentuan jika usaha tersebut mendatangkan hasil, maka hasil (laba) tersebut dibagi berdua berdasarkan kesepakatan sebelumnya, sementara jika usaha tersebut tidak mendatangkan hasil atau bangkrut, maka kerugian materi sepenuhnya ditanggung oleh pemilik modal dengan syarat dan rukun-rukun tertentu.


F.      Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
Terjadi perbedaan yang mendasar antara asuransi syariah dan konvensional. Asuransi konvensional umumnya memakai dasar ikatan pertukaran, ialah pertukaran antara pembayaran premi asuransi dengan uang pertanggungjawaban. Dalam syariah Islam, pertukaran tersebut harus jelas berapa yang harus dibayarkan dan berapa yang harus diterima sehingga mengandung ketidak pastian aqad.[12]
Perbedaan lainnya adalah pada pengelolaan dan pendayagunaan premi yang disetor peserta serta sumber dan cara pembayaran klaim. Dalam asuransi konvensional, pengelolaan pendayagunaan premi yang disetor peserta diinvestasikan  dengan menggunakan prinsip bunga, sedangkan dalam asuransi syariah diinvestasikan dengan menggunakan sistem yang dibenarkan syariah, khususnya mudharabah dan musyarakah. [13]
Begitu juga dalam hal sumber dan cara pembayaran klaim, pada asuransi konvensional terdapat ketidakjelasan mengenai sumber dana untuk pembayaran klaim, sedangkan dalam asurasi syariah dana pembayaran berasal dari “rekening derma’ atau “rekening tabarru’” dan bagian keuntungan yang diperoleh dari investasi perusahaan asuransi yang menggunakan prinsip mudharabah dan musyarakah. Dalam pembayaran klaim, pada asuransi konvensional jumlah nominal yang dibayarkan tidak memperhitungkan berapa besar premi yang disetorkan. Sedangkan pada asuransi syariah jumlah premi yang disetor, keuntungan investasi dan besarnya “rekening derma” menjadi bahan perhitungan dalam menentukan besarnya nominal pembayaran klaim bagi peserta. Selain itu, masih ada perbedaan-perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional dalam hal operasionalnya, seperti pada tabel dibawah ini:[14]


Tabel
Perbedaan antara asuransi syariah dan konvensional
Unsur Pembeda
Asuransi Syariah
Asuransi Konvensional
Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Ada DPS yang berfungsi untuk mengawasi prinsip operasional yang digunakan, produk yang ditawarkan, dan investasi dana
Tidak ada DPS
Akad
Takafuli (saling menjamin atau saling menolong) diantara peserta asuransi
Tabaduli (tukar menukar atau jual beli) antara peserta asuransi dengan perusahaan asuransi
Investasi dana
Berdasarkan syariah dengan prinsip bagi hasil.
Berdasarkan prinsip bunga
Kepemilikan dana
Dana yang terkumpul dari peserta tetap milik peserta, sedangkan perusahaan asuransi hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya
Dana yang terkumpul dari peserta menjadi milik perusahaan asuransi. Perusahaan bebas menentukan investasinya.
Pembayaran klaim
Dari rekening peserta, rekening tabbaru’ (dana kebajikan) seluruh peserta, yang sejak awal sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong menolong bila terjadi musibah, serta bagian hasil investasi
Dari rekening dana perusahaan
Keuntungan (profit)
Dibagi antara perusahaan asuransi dengan peserta (sesuai dengan prinsip bagi hasil)
Seluruh menjadi milik perusahaan.


G.    Aplikasi Asuransi Syariah
Dalam implementasinya, asuransi syariah mempunyai produk-produk yang ditawarkan kepada seluruh masyarakat bukan saja muslim, tetapi juga non-muslim. Keberadaan produk asuransi syariah ini juga sesuai dengan tuntutan pasar yang dalam hal ini asuransi syariah dituntut untuk lebih aktif, kreatif, dan inovatif terhadap perkembangan di dalam kehidupan bermasyarakat. Pada awalnya, produk-produk asuransi syariah terbagi dalam dua kategori utama yaitu produk asuransi umum dan produk asuransi keluarga.[15] Namun ada juga yang membagi dalam tiga kategori yaitu produk takaful individu, produk takaful group, dan produk takaful umum. Adapun rincian produk-produk asuransi syariah yang terbagi dalam tiga kategori adalah sebagai berikut:[16]
1.    Produk Takaful Individu
Produk takaful individu dibagi menjadi dua jenis yaitu:
a.    Produk tabungan
1)   Takaful Dana Investasi
2)   Takaful Dana Haji
3)   Takakaful Dana Siswa
4)   Takaful Jabatan
b.    Produk non-tabungan
1)   Takakful Al-Khairat Individu
2)   Takaful Kecelakaan Diri Individu
3)   Takaful Kesehatan Individu
2.    Produk Takaful Group
a.    Takaful Al-khairat dan Tabungan Haji
b.    Takaful Kecelakaan Siswa
c.    Takaful Wisata dan Perjalanan
d.    Takaful Kecelakaan Diri Kumpulan
e.    Takaful Majlis Taklim
f.      Takaful Pembiayaan
3.    Produk Takaful Umum
a.    Takaful Kebakaran
b.    Takaful Kendaraan Bermotor
c.    Takaful Pengangkutan
d.    Takaful Rangka Kapal
e.    Asuransi Takaful Aneka

H.    Contoh Perhitungan
Misal: Produk Tabungan untuk Takaful Dana Investasi
Data:
Nama                      :  Fulan
Umur                       : 30 Tahun
Masa Perjanjian       : 20 Tahun
Premi tahunan          : Rp. 1.000.000,-
Tabarru’                  : 4,25% dari premi
Biaya Pengelolaan    : Rp. 300.000,- (30% dari premi tahun I)

Asumsi:
Mudharabah (bagi hasil)
- Untuk peserta       : 60%
- Untuk takaful        : 40%
Tingkat investasi rupiah 12.00% pertahun


Perkembangan dana
Thn
Jumlah premi yang terkumpul
Jumlah tabarru’ yang terkumpul
Jumlah tabungan yang terkumpul
Bagi hasil (mudarabah)
 yang terkumpul
Dana Kematian
Nilai tunai
Klaim meninggal
Prosentase nilai tunai dengan premi
1
2
3
4
5
6
7
8
9


4,25% * 2


20 jt * 2
4+5
6+7
7/2*100%
1
1.000.000
42.500
657.500
47.340
19 jt
4+5
6+7
7/2*100%
2
2.000.000
85.000
1.615.000
167.028
18 jt
4+5
6+7
7/2*100%
3
3.000.000
127.000
2.572.500
364.275
17 jt
4+5
6+7
7/2*100%
4
4.000.000
170.000
3.530.000
644.662
16 jt
4+5
6+7
7/2*100%
5
5.000.000
212.000
4.487.500
1.014.178
15 jt
4+5
6+7
7/2*100%
10
10.000.000
425.000
9.275.000
4.440.164
10 jt
4+5
6+7
7/2*100%
15
15.000.000
637.000
14.062.000
11.280.569
5 jt
4+5
6+7
7/2*100%
20
20.000.000
850.000
18.850.000
22.954.797
0
4+5
6+7
7/2*100%

Perhitungan di bawah ini berdasarkan asumsi tingkat investasi 12% pertahun hasil investasi akan diperoleh tergantung tingkat investasi sebenarnya:
1.    Bila peserta hidup sampai akhir perjanjian, maka akan menerima dana sebesar Rp. 41.808.797,- yang berasal dari rekening tabungan Rp. 18.850.000,- dan bagi hasil (mudharabah) Rp. 22.954.797,- ditambah surplus dana dari rekening khusus jika ada.
2.    Bila peserta meinggal dunia dalam masa perjanjian (misal pada tahun ke-5), maka ahli warisnya akan mendapatkan manfaat takaful sebesar Rp. 20.501.679,- yang berasal dari rekening tabungan Rp. 4.487.500,- ditambah bagi hasil Rp. 1.014.178,- dan dana kematian sebesar premi yang belum disetor  Rp. 15.000.000,- (Rp. 1.000.000,- x 15 tahun). Atau juga disebut dengan manfaat awal yang dikurang akumulasi premi yang disetor (Rp. 20.000.000 – Rp. 5.000.000).
3.    Bila peserta tidak mampu meneruskan pembayaran premi karena suatu hal (misal tahun ke 10), maka akan mendapatkan dana/nilai tunai sebesar Rp. 13.715.164,- yang berasal dari rekening tabungan Rp. 9.276.000,- dan bagi hasil Rp. 4.440.164.



Daftar Pustaka


Muhammad Nejatullah Siddiqi, Asuransi di dalam Islam, Bandung: Pustaka, 1987.

Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah: Deskripsi dan Ilustrasi, edis kedua, cet. 2, Yogyakarta: EKONISIA FE UII, 2004.

Y. Sri Susilo dkk, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Jakarta: Salemba Empat, 2000.

Dikutip dari Mohammad Muslehuddin, Asuransi dalam Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 1997.

Muhammad Iqbal, Asuransi Umum Syariah dalam Praktek: Upaya untuk Menghilangkan Gharar, Maisir, dan Riba, Jakarta: Gema Insani, 2005.

Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional, Edisi Kedua, diterbitkan atas kerjasama Dewan Syariah Nasional Majlis Ulama Indonesia dan Bank Indonesia, 2003.

Yadi Jawari, Asuransi Syariah, Bandung: Pustaka Bani Quraisy, 2005.

Abdul Aziz Dahlan (et al), Ensiklopedi Hukum Islam I, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve.

M. Shalahuddin, Lembaga Ekonomi dan Keuangan Islam, Surakarta: Muhammadiyah University Press, 2006.


[1] Muhammad Nejatullah Siddiqi, Asuransi di dalam Islam, (Bandung: Pustaka, 1987), hlm. 1.
[2] Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah: Deskripsi dan Ilustrasi, edis kedua, cet. 2, (Yogyakarta: EKONISIA FE UII, 2004), hlm. 112.
[3] Y. Sri Susilo dkk, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, (Jakarta: Salemba Empat, 2000), hlm. 205.
[4] Dikutip dari Mohammad Muslehuddin, Asuransi dalam Islam (Jakarta: Bumi Aksara, 1997), hlm. 4.
[5] Muhammad Iqbal, Asuransi Umum Syariah dalam Praktek: Upaya untuk Menghilangkan Gharar, Maisir, dan Riba, (Jakarta: Gema Insani, 2005), hlm. 2.
[6] Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional, Edisi Kedua, diterbitkan atas kerjasama Dewan Syariah Nasional Majlis Ulama Indonesia dan Bank Indonesia, 2003, hlm. 135.
[7] Yadi Jawari, Asuransi Syariah (Bandung: Pustaka Bani Quraisy, 2005), hlm. 6.
[8] Muhammad Muslehuddin. Opcit., hlm. 1-4.
[9] Yadi Jawari, hal. 13.
[10] Ibid., hal. 16.
[11] Abdul Aziz Dahlan (et al), Ensiklopedi Hukum Islam I, (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve), hal. 195.
[12] M. Shalahuddin, Lembaga Ekonomi dan Keuangan Islam (Surakarta: Muhammadiyah University Press, 2006), hlm. 133.
[13] Yadi Jawari, Asuransi Syariah., hlm. 5.
[14] Ibid., hlm. 5-104.
[15] Yadi Jawari, Asuransi Syariah. Opcit., hlm. 58.
[16] Heri Sudarsono, Bank dan lembaga keuangan Syariah. Opcit., hlm. 123-147

Tidak ada komentar:

Posting Komentar