ASURANSI SYARIAH
A. Pendahuluan
Salah satu tindakan yang diambil di masa sekarang ini
untuk mengatur ekonomi dan keuangan adalah asuransi. Saat ini, asuransi telah
memainkan peran penting dalam pertumbuhan industri sebagaiman halnya dalam
organisasi perdagangan, industri dan pertanian. Dalam hal-hal tertentu,
asuransi bahkan jauh lebih penting daripada perbankan. Sementara itu, di
kalangan masyarakat Muslim timbul untuk menghidupkan way of life Islam. Sehingga
dalam penataan kembali masalah ekonomi dan keuangan yang melibatkan asuransi,
maka pengembangan dan pelaksanaan asuransi juga harus sesuai dengan ajaran
Islam.[1]
B. Pengertian Asuransi Syariah
Asuransi syariah pada awalnya adalah suatu kelompok
yang bertujuan membentuk arisan untuk meringankan beban keuangan individu dan
menghindari kesulitan pembiayaan.[2]
Menurut UU No. 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian, bahwa asuran atau
pertanggungan adalah perjanjian antara dua atau lebih, dengan mana pihak
penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi,
untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggungjawab hukum kepada pihak
ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa
yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggalnya
atau hidupnya seseorang yang dipertanggungjawabkan.[3]
Menurut Wagner, Perkataan asuransi menurut pengertian
ekonomi adalah memaparkan bentuk susunan ekonomi untuk memindahkan atau
mengurangi kemungkinan akibat dari peristiwa yang tidak baik yang akan terjadi:
bergantung kepada sejauh mana keadaan (vormoegen) kekhawatiran seseorang
itu. Kemungkinan peristiwa itu tidak disengaja menimpa seseorang, oleh karena
itu adanya satu kejadian maka hal itu merupakan peristiwa yang tidak terduga.
Asuransi mengendalikan keadaan itu untuk menaksir kadar akibat yang akan
menimpa berpedoman satu daftar (Reihe) kejadian yang diduga dengan satu
bentuk bahaya yang tidak benar-benar terjadi.[4]
Secara umum, pengertian asuransi syariah tidak jauh
berbeda dengan asuransi konvensional yaitu suatu pengaturan pengelolaan risiko
yang memenuhi ketentuan syariah dengan mengacu pada Al-quran dan al-sunnah,
tolong menolong secara mutual yang melibatkan peserta dan operator.[5]
Jika mengacu pada fatwa Dewan Syariah Nasional No. 21 /dsn/ MUI/X/2001 bahwa
asuransi syariah (ta’min, takaful, dan tadhammun) adalah usaha
saling tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam
bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian tertentu
melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.[6]
Dalam menterjemahkan asuransi syariah dalam sebuah
istilah terdapat beberapa istilah yang digunakan, diantaranya yang dikenal
dengan takaful dan ta’min (bahasa Arab) serta islamic
insurance (bahasan Inggris). Ketiga istilah itu secara substansial tidak
jauh berbeda dan mengandung makna yang hampir sama yakni pertanggungan (saling
menanggung). Secara bahasa, takaful berasal dari kata takaafala yatakaafalu
yang berarti saling menanggung atau menanggung bersama. Secara operasional takaful
dimaksudkan bahwa semua peserta menjadi penolong atau penjamin satu sama lain.[7]
Tujuan dari asuransi adalah untuk mengadakan persiapan
dalam menghadapi kemungkinan kesulitan yang dihadapi oleh manusia dalam
kehidupan, seperti dalam perdagangan mereka. Menurut pendapat Adam Smith bahwa
membagi-bagikan kerugian yang dialami oleh individu kepada orang banyak dapat
memberi keringanan dan kesenangan kepada seluruh anggota masyarakat.[8]
C. Landasan Hukum Asuransi Syariah
Banyak ayat-ayat al-quran dan juga sunnah yang menjadi
landasan berdirinya asuransi syariah seperti yang dikutip dari fatwa Dewan
Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No.21/DSN-MUI/X/2001, namun dibawah
ini hanya beberapa yang dikutip yaitu:
1. Al-quran
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan
hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang Telah diperbuatnya untuk hari esok
(akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa
yang kamu kerjakan (al-Hasyr (59):18)
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada
yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara
manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi
pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha
mendengar lagi Maha Melihat. (an-Nisa (4): 58)
dan tolong-menolonglah kamu dalam
(mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat
dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah
amat berat siksa-Nya. (al-Maidah (5):2)
2. Al-sunnah
“Barang siapa melepaskan dari seseorang muslim suatu kesulitan di dunia,
Allah akan melepaskan kesulitannya darinya pada hari kiamat, dan Allah akan
senantiasa menolong hambah-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya.” (HR.
Muslim dari Abu Hurairah)
“Perumpamaan orang beriman dalam kasih sayang, saling mengasihi dan
mencintai bagaikan tubuh (yang satu); jikalau satu bagian menderita sakit, maka
bagian lain akan turut menderita.” (HR. Muslim dari Nu’man bin Basyir)
3. Kaidah Fiqih
“Pada dasarnya, semua bentuk mu’amalah boleh dilakukan kecuali ada dalil
yang mengharamkannya.”
“Segala
mudharat harus dihindarkan”
D. Fungsi dan Tujuan Asuransi
Adapun yang menjadi tujuan dari pendirian asuransi
adalah:[9]
1. Menjaga konsistensi pelaksanaan syariah di bidang keuangan.
2. Antisipasi terhadap makin meningkatnya kemakmuran bangsa
3. Turut meningkatkan kesadaran berasuransi masyarakat
4. Menumbuhkan kemampuan umat Islam di bidang pengelolaan industri
asuransi
Sedangkan fungsi dari asuransi syariah adalah:[10]
1. Fungsi dari segi pelaksanaan Syariat Islam
Fungsi
yang pertama ini mengandung makna bahwa asuransi syariah merupakan realisasi
dari ketentuan-ketentuan yang ada dalam syariat Islam itu sendiri, yang bahwa
prinsip operasional asuransi syariah ini mengacu kepada al-Quran dan al-Sunnah
serta pendapat para fuqaha. Di dalam syariat Islam terkandung substansi anjuran
tentan sikap saling melindungi antar sesama manusia, sikap saling tolong
menolong, berlomba-lomba dalam kebajikan dan hidup bekerjasama. Kehadiran
Asuransi Syariah ini merupakan sebuah media untuk terjelmahnya kemaslahatan
umat. sedangkan kemaslahatan umat itu sendiri merupakan tujuan utama dari
syariat Islam. Hal ini berarti bahwa kehadiran asuransi syariah seiring dengan
tujuan yang dikehendaki disyariatkannya ajaran Islam kepada umat manusia, yakni
kemaslahatan manusia itu sendiri.
2. Fungsi dari segi pembangunan nasional
Sedangkan
jika dilihat dari segi pembangunan nasional adalah bagaimana bisa
mensejahterakan dan mententramkan kehidupan rakyat. Kehadiran asuransi syariah
memiliki fungsi untuk mensejaterahkan dan mententramkan rakyat ketika tertimpa
musibah atau bencana.
3. Fungsi dari segi pengelolaan dan pendayagunaan ekonomi umat
Kehadiran
asuransi syariah sebagai sebuah lembaga keuangan syariah tampaknya bisa lebih
mengelola dan mendayagunakan potensi ekonomi umat Islam secara maksimal.
Keterlibatan masyarakat menjadi peserta asuaransi dengan membayar sejumlah
premi akan mengakibatkan terkumpulnya sejumlah dana yang bisa dijadikan sebagai
modal usaha. Bila moda itu diinvestasikan kepada bank syariah, maka akan
memperkokoh permodalan yang dimiliki oleh perbankan syariah.
E. Operasional Asuransi Takaful
Dalam asuransi takaful terdapat tujuh karakterstik
yang harus diperhatikan dalam seluruh kegiatan perasuransian yang terjadi.
Unsur-unsur tersebut meliputi:[11]
1. Akad (perjanjian)
Pertalian ijab dan qabul menurut cara-cara yang disyariatkan yang
berpengaruh terhadap obyeknya. Akad yang digunakana adalah akad takafuli
yang artinya saling menanggung atau saling menjamin).
2. Kepemilikan dana
Dana yang terkumpul dari peserta merupakan milik peserta, sedangkan pihak
asuransi takaful hanya sebagai pemegan amanah dalam mengelola dana. Selain dana
tabarru’, dana peserta yang diserahkan kepada asuran takaful dapat diambil
kepan saja, dan selama belum dikembalikan tidak terkena bunga maupun biaya
apapun. Ketentuan ini disebutkan dalam fatwa Dewan Syariah Nasional No.
21/DSN-MUI/III/2001 sebagai berikut:
a. Pengelola asuransi Islam hanya boleh dilakukan oleh lembaga yang
berfungsi sebagai pemegang amanah.
b. Perusahaan asuransi Islam memperoleh bagi hasil dari pengelola
dana yang terkumpul atas dasar akad tijarah (mudharabah)
c. Perusahaan asuransi Islam memperoleh ujrah (fee)
dari pengelola dana akad tabarru’ (hibah)
3. Kejelasan premi
Premi adalah sejumlah uang yang dibayar oleh pemegang polis/peserta, yang
akan membagikan manfaat asuransi kepada ahli waris yang ditunjuk menerima
manfaat. Premi secara jelas dikelompokkan menjadi:
a. Premi tabarru’ yang diikhlaskan untuk tujuan tolong
menolong
b. Premi tabungan (jika ada) mutlak milik peserta
c. Premi biaya yang diserahkan kepada perusahaan sebagai biaya
pengelolaan
4. Investasi dana
Investasi dana adalah menanamkan atau menempatkan aset, baik berupa harta
maupun dana pada sesuatu yang diharapkan akan memberikan hasil pendapatan atau
akan meningkatkan nilai di masa mendatang. Sedangkan investasi keuangan adalah
menanamkan dana pada suatu surat berhaga yang diharapkan akan meningkatkan nilai
pada masa yang akan datang. Berdasarkan pada Fatwa DSN No. 21/DSN-MUI/III/2001
menyebutkan tentang ketentuan tentang investasi bagi asuransi takaful, yaitu:
a. Perusahaan selaku pemegang amanah wajib melakukan investasi dari
dana yang terkumpul
b. Investasi wajib dilakukan sesuai syariah
Dana yang terhimpun diinvestasikan pada bidang investasi yang menganut
sistem bagi hasil. Asuransi takaful menginvestasikan dananya kepada bank-bank
syariah, BPRS, Obligasi Syariah, Pasar Modal Syariah, Leasing Syariah, Pegadaian
Syariah serta lembaga bisnis yang menerapkan akad-akad yang dibenarkan oleh
syariat Islam. Pemilihan tempat investasi tersebut sesuai dengan prinsip
operasional asuransi Islam agar Hasil keuntungan yang diperoleh adalah harta
yang halal.
5. Pembayaran klaim
Permintaan ganti rugi dari tertanggung kepada penanggung sesuai dengan
kerugian yang dipertanggungkan berdasarkan polis. Klaim yang diterapkan oleh
asuransi takaful sesuai dengan Fatwa DSN No. 21/DSN-MUI/III/2001 adalah sebagai
berikut:
a. Klaim dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal
perjanjian
b. Klaim dapat berbeda dalam jumlah, sesuai dengan premi yang
dibayarkan.
c. Klaim atas akad tijarah sepenuhnya merupakan hak peserta
dan merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhinya
d. Klaim atas akad tabarru’ merupakan hak peserta dan
merupakan kewajiban perusahaan sebatas yang disepakati dalam akad.
Klaim atau manfaat yang diterima oleh peserta asuransi berhubungan erat
dengan produk dasar asuransi takaful yang dapat diuraikan sebagai berikut:
a.
Produk tanpa unsur tabungan
Produk tanpa unsur tabungan adalah produk yang dalam struktur preminya
semua bersifat tabarru’. Premi yang dibayarkan oleh peserta diniatkan untuk
tolong menolong dengan peserta lain yang mengalami musibah, sehingga manfaat
atau klaim asuransinya adalah sebagai berikut:
1) Sejumlah uang akan dibayarkan kepada peserta atau ahli waris
jika peserta mengalami suatu musibah
2) Jika tidak terjadi musibah apapun, maka tidak ada pembayaran
apapun kepada peserta atau ahli waris
b. Produk dengan unsur tabungan
Yaitu produk yang dalam struktur preminya mengandung unsur tabarru’,
biaya pengelolaan dan tabungan. Premi tabarru’ diniatkan untuk tolong menolong
dengan peserta lain apabila terjadi musibah. Premi biaya digunakan untuk biaya
pengelolaan bagi perusahaan asuransi. Sedangkan premi tabungan akan
diinvestasikan dan akan dibayarkan kepada peserta atau ahli waris dalam bentuk
akumulasi dana tabungan dan bagi hasil investasi. Adapun manfaat atau klaim
dari produk ini adalah sebagai berikut:
1) Apabila perjanjian berakhir, kepada peserta akan dibayarkan
akumulasi dana tabungan yang sudah disetorkan oleh peserta ditambah dengan bagi
hasil investasi.
2) Apabila peserta mengundurkan diri atau memutuskan perjanjian
sebelum berakhir, kepada peserta dibayarkan akumulasi dana tabungan yang sudah
disetorkan ditambah bagi hasil investasi.
3) Apabila peserta meninggal dunia, kepada ahli waris dibayarkan
akumulasi dana tabungan yang sudah disetorkan ditambah bagi hasil investasi
ditambah manfaat awal asuransi dikurangi akumulasi premi yang sudah disetorkan.
6. Dewan Pengawas Syariah
Dewan yang memiliki tugas mengawasi operasionalisasi bank dan lembaga
syariah. Dewan Pengawas Syariah biasanya diletakkan setingkat dengan Dewan
Komisaris pada setiap bank. hal ini untuk menjamin efektivitas setiap opini
yang diberikan oleh Dewan Pengawas Syariah. Fungsi dari Dewan Pengawas Syariah
antara lain:
a.
Sebagai penasehat dan
pemberi saran kepada direksi, pimpinan unit usaha syariah dan pimpinan kantor
cabang syariah mengenai hal-hal yang terkait dengan aspek syariah.
b.
Sebagai mediator antara
bank/lembaga keuangan non-bank (termasuk asuransi) dan Dewan Syariah Nasional
yang ditempatkan pada bank/lembaga keuangan non-bank. Dewan Pengawas Syariah
wajib melaporkan kegiatan usaha serta perkembangan produk dan jasa dari bank
dan lembaga keuangan non-bank yang memerlukan kajian dan fatwa dari Dewan
Syariah Nasional.
c.
Sebagai perwakilan Dewan
Syariah Nasional yang ditempatkan pada bank/lembaga keuangan non-bank. Dewan
Pengawas Syariah wajib melaporkan kegiatan usaha serta perkembangan bank dan
lembaga keuangan non-bank yang diawasi kepada Dewan Syarian Nasional
sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.
7. Bagi Hasil atau Mudharabah
Mudharabah adalah suatu akad yang memuat penyerahan modal atau semaknanya
dalam jumlah, jenis dan karakter tertentu dari seorang pemilik modal (shahi
al-maal) kepada pengelola (mudharib) untuk dipergunakan sebagai usaha dengan
ketentuan jika usaha tersebut mendatangkan hasil, maka hasil (laba) tersebut
dibagi berdua berdasarkan kesepakatan sebelumnya, sementara jika usaha tersebut
tidak mendatangkan hasil atau bangkrut, maka kerugian materi sepenuhnya
ditanggung oleh pemilik modal dengan syarat dan rukun-rukun tertentu.
F. Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
Terjadi perbedaan yang mendasar antara asuransi
syariah dan konvensional. Asuransi konvensional umumnya memakai dasar ikatan
pertukaran, ialah pertukaran antara pembayaran premi asuransi dengan uang
pertanggungjawaban. Dalam syariah Islam, pertukaran tersebut harus jelas berapa
yang harus dibayarkan dan berapa yang harus diterima sehingga mengandung
ketidak pastian aqad.[12]
Perbedaan lainnya adalah pada pengelolaan dan
pendayagunaan premi yang disetor peserta serta sumber dan cara pembayaran
klaim. Dalam asuransi konvensional, pengelolaan pendayagunaan premi yang
disetor peserta diinvestasikan dengan
menggunakan prinsip bunga, sedangkan dalam asuransi syariah diinvestasikan
dengan menggunakan sistem yang dibenarkan syariah, khususnya mudharabah dan
musyarakah. [13]
Begitu juga dalam hal sumber dan cara pembayaran
klaim, pada asuransi konvensional terdapat ketidakjelasan mengenai sumber dana
untuk pembayaran klaim, sedangkan dalam asurasi syariah dana pembayaran berasal
dari “rekening derma’ atau “rekening tabarru’” dan bagian keuntungan yang
diperoleh dari investasi perusahaan asuransi yang menggunakan prinsip mudharabah
dan musyarakah. Dalam pembayaran klaim, pada asuransi konvensional
jumlah nominal yang dibayarkan tidak memperhitungkan berapa besar premi yang
disetorkan. Sedangkan pada asuransi syariah jumlah premi yang disetor,
keuntungan investasi dan besarnya “rekening derma” menjadi bahan perhitungan
dalam menentukan besarnya nominal pembayaran klaim bagi peserta. Selain itu,
masih ada perbedaan-perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional
dalam hal operasionalnya, seperti pada tabel dibawah ini:[14]
Tabel
Perbedaan
antara asuransi syariah dan konvensional
|
Unsur Pembeda
|
Asuransi Syariah
|
Asuransi Konvensional
|
|
Dewan
Pengawas Syariah (DPS)
|
Ada
DPS yang berfungsi untuk mengawasi prinsip operasional yang digunakan, produk
yang ditawarkan, dan investasi dana
|
Tidak
ada DPS
|
|
Akad
|
Takafuli (saling menjamin atau
saling menolong) diantara peserta asuransi
|
Tabaduli (tukar menukar atau jual
beli) antara peserta asuransi dengan perusahaan asuransi
|
|
Investasi
dana
|
Berdasarkan
syariah dengan prinsip bagi hasil.
|
Berdasarkan
prinsip bunga
|
|
Kepemilikan
dana
|
Dana
yang terkumpul dari peserta tetap milik peserta, sedangkan perusahaan
asuransi hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya
|
Dana
yang terkumpul dari peserta menjadi milik perusahaan asuransi. Perusahaan
bebas menentukan investasinya.
|
|
Pembayaran
klaim
|
Dari
rekening peserta, rekening tabbaru’ (dana kebajikan) seluruh peserta, yang
sejak awal sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong menolong bila terjadi
musibah, serta bagian hasil investasi
|
Dari
rekening dana perusahaan
|
|
Keuntungan
(profit)
|
Dibagi
antara perusahaan asuransi dengan peserta (sesuai dengan prinsip bagi hasil)
|
Seluruh
menjadi milik perusahaan.
|
G. Aplikasi Asuransi Syariah
Dalam implementasinya, asuransi syariah mempunyai
produk-produk yang ditawarkan kepada seluruh masyarakat bukan saja muslim,
tetapi juga non-muslim. Keberadaan produk asuransi syariah ini juga sesuai
dengan tuntutan pasar yang dalam hal ini asuransi syariah dituntut untuk lebih
aktif, kreatif, dan inovatif terhadap perkembangan di dalam kehidupan
bermasyarakat. Pada awalnya, produk-produk asuransi syariah terbagi dalam dua
kategori utama yaitu produk asuransi umum dan produk asuransi keluarga.[15] Namun
ada juga yang membagi dalam tiga kategori yaitu produk takaful individu, produk
takaful group, dan produk takaful umum. Adapun rincian produk-produk asuransi
syariah yang terbagi dalam tiga kategori adalah sebagai berikut:[16]
1. Produk Takaful Individu
Produk takaful individu dibagi menjadi dua jenis
yaitu:
a. Produk tabungan
1) Takaful Dana Investasi
2) Takaful Dana Haji
3) Takakaful Dana Siswa
4) Takaful Jabatan
b. Produk non-tabungan
1) Takakful Al-Khairat Individu
2) Takaful Kecelakaan Diri Individu
3) Takaful Kesehatan Individu
2. Produk Takaful Group
a. Takaful Al-khairat dan Tabungan Haji
b. Takaful Kecelakaan Siswa
c. Takaful Wisata dan Perjalanan
d. Takaful Kecelakaan Diri Kumpulan
e. Takaful Majlis Taklim
f. Takaful Pembiayaan
3. Produk Takaful Umum
a. Takaful Kebakaran
b. Takaful Kendaraan Bermotor
c. Takaful Pengangkutan
d. Takaful Rangka Kapal
e. Asuransi Takaful Aneka
H. Contoh Perhitungan
Misal: Produk Tabungan untuk
Takaful Dana Investasi
Data:
Nama : Fulan
Umur : 30 Tahun
Masa Perjanjian : 20 Tahun
Premi tahunan : Rp. 1.000.000,-
Tabarru’ : 4,25% dari premi
Biaya
Pengelolaan : Rp. 300.000,- (30% dari
premi tahun I)
Asumsi:
Mudharabah
(bagi hasil)
- Untuk peserta : 60%
- Untuk takaful : 40%
Tingkat investasi rupiah 12.00%
pertahun
Perkembangan dana
|
Thn
|
Jumlah premi yang terkumpul
|
Jumlah tabarru’ yang terkumpul
|
Jumlah tabungan yang
terkumpul
|
Bagi hasil (mudarabah)
yang terkumpul
|
Dana Kematian
|
Nilai tunai
|
Klaim meninggal
|
Prosentase nilai tunai
dengan premi
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
|
|
|
4,25% * 2
|
|
|
20 jt * 2
|
4+5
|
6+7
|
7/2*100%
|
|
1
|
1.000.000
|
42.500
|
657.500
|
47.340
|
19 jt
|
4+5
|
6+7
|
7/2*100%
|
|
2
|
2.000.000
|
85.000
|
1.615.000
|
167.028
|
18 jt
|
4+5
|
6+7
|
7/2*100%
|
|
3
|
3.000.000
|
127.000
|
2.572.500
|
364.275
|
17 jt
|
4+5
|
6+7
|
7/2*100%
|
|
4
|
4.000.000
|
170.000
|
3.530.000
|
644.662
|
16 jt
|
4+5
|
6+7
|
7/2*100%
|
|
5
|
5.000.000
|
212.000
|
4.487.500
|
1.014.178
|
15 jt
|
4+5
|
6+7
|
7/2*100%
|
|
10
|
10.000.000
|
425.000
|
9.275.000
|
4.440.164
|
10 jt
|
4+5
|
6+7
|
7/2*100%
|
|
15
|
15.000.000
|
637.000
|
14.062.000
|
11.280.569
|
5 jt
|
4+5
|
6+7
|
7/2*100%
|
|
20
|
20.000.000
|
850.000
|
18.850.000
|
22.954.797
|
0
|
4+5
|
6+7
|
7/2*100%
|
Perhitungan
di bawah ini berdasarkan asumsi tingkat investasi 12% pertahun hasil investasi
akan diperoleh tergantung tingkat investasi sebenarnya:
1. Bila peserta hidup sampai akhir perjanjian, maka akan menerima
dana sebesar Rp. 41.808.797,- yang berasal dari rekening tabungan Rp.
18.850.000,- dan bagi hasil (mudharabah) Rp. 22.954.797,- ditambah surplus dana
dari rekening khusus jika ada.
2. Bila peserta meinggal dunia dalam masa perjanjian (misal pada
tahun ke-5), maka ahli warisnya akan mendapatkan manfaat takaful sebesar Rp.
20.501.679,- yang berasal dari rekening tabungan Rp. 4.487.500,- ditambah bagi
hasil Rp. 1.014.178,- dan dana kematian sebesar premi yang belum disetor Rp. 15.000.000,- (Rp. 1.000.000,- x 15 tahun).
Atau juga disebut dengan manfaat awal yang dikurang akumulasi premi yang
disetor (Rp. 20.000.000 – Rp. 5.000.000).
3. Bila peserta tidak mampu meneruskan pembayaran premi karena
suatu hal (misal tahun ke 10), maka akan mendapatkan dana/nilai tunai sebesar
Rp. 13.715.164,- yang berasal dari rekening tabungan Rp. 9.276.000,- dan bagi
hasil Rp. 4.440.164.
Daftar Pustaka
Muhammad Nejatullah
Siddiqi, Asuransi di dalam Islam, Bandung: Pustaka, 1987.
Heri Sudarsono, Bank
dan Lembaga Keuangan Syariah: Deskripsi dan Ilustrasi, edis kedua, cet. 2, Yogyakarta: EKONISIA FE UII, 2004.
Y. Sri Susilo dkk, Bank
dan Lembaga Keuangan Lain, Jakarta:
Salemba Empat, 2000.
Dikutip dari Mohammad
Muslehuddin, Asuransi dalam Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 1997.
Muhammad Iqbal,
Asuransi Umum Syariah dalam Praktek: Upaya untuk Menghilangkan Gharar, Maisir,
dan Riba, Jakarta:
Gema Insani, 2005.
Himpunan Fatwa Dewan
Syariah Nasional, Edisi Kedua, diterbitkan atas kerjasama Dewan Syariah
Nasional Majlis Ulama Indonesia dan Bank Indonesia, 2003.
Yadi Jawari, Asuransi
Syariah, Bandung:
Pustaka Bani Quraisy, 2005.
Abdul Aziz Dahlan (et al),
Ensiklopedi Hukum Islam I, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve.
M. Shalahuddin, Lembaga
Ekonomi dan Keuangan Islam, Surakarta:
Muhammadiyah University Press, 2006.
[1]
Muhammad Nejatullah Siddiqi, Asuransi di dalam Islam, (Bandung: Pustaka,
1987), hlm. 1.
[2]
Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah: Deskripsi dan Ilustrasi,
edis kedua, cet. 2, (Yogyakarta: EKONISIA FE
UII, 2004), hlm. 112.
[3]
Y. Sri Susilo dkk, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, (Jakarta: Salemba Empat, 2000), hlm. 205.
[4]
Dikutip dari Mohammad Muslehuddin, Asuransi dalam Islam (Jakarta: Bumi
Aksara, 1997), hlm. 4.
[5]
Muhammad Iqbal, Asuransi Umum Syariah dalam Praktek: Upaya untuk
Menghilangkan Gharar, Maisir, dan Riba, (Jakarta: Gema Insani, 2005), hlm. 2.
[6]
Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional, Edisi Kedua, diterbitkan atas kerjasama
Dewan Syariah Nasional Majlis Ulama Indonesia dan Bank Indonesia,
2003, hlm. 135.
[7]
Yadi Jawari, Asuransi Syariah (Bandung:
Pustaka Bani Quraisy, 2005), hlm. 6.
[8]
Muhammad Muslehuddin. Opcit., hlm. 1-4.
[9]
Yadi Jawari, hal. 13.
[10]
Ibid., hal. 16.
[11]
Abdul Aziz Dahlan (et al), Ensiklopedi Hukum Islam I, (Jakarta: Ichtiar
Baru Van Hoeve), hal. 195.
[12]
M. Shalahuddin, Lembaga Ekonomi dan Keuangan Islam (Surakarta: Muhammadiyah University Press,
2006), hlm. 133.
[13]
Yadi Jawari, Asuransi Syariah., hlm. 5.
[14]
Ibid., hlm. 5-104.
[15]
Yadi Jawari, Asuransi Syariah. Opcit., hlm. 58.
[16]
Heri Sudarsono, Bank dan lembaga keuangan Syariah. Opcit., hlm. 123-147

Tidak ada komentar:
Posting Komentar