Kamis, 22 November 2012

rahn/ gadai


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Dalam ajaran islam kita dianjurkan berhubungan dengan sesama manusia (muamalah)/hablumminanas selain berhubungan dengan Tuhan/habluminallah, hubungan dengan sesama manusia berifat horizontal artinya kita membutuhkan perantara tapi hubungan dengan Tuhan bersifat vertikal artinya  langsung (direct) tanpa perantara.
Membahas hubungan sesama manusia kita diharuskan mempelajari etika-etika dan norma baik yang terdapat dalam ajaran agama maupun dalam masyarakat tersebut, perilaku muamalah tidak diperbolehkan melanggar aturan yang ditetapkan dalam agama dan juga tidak diperkenankan melampaui tradisi masyarakat bersangkutan.
Diera modern seperti ini muamalah sudah banyak macamnya dan bahkan Al-quran dan hadist pun yang dijadikan sebagai rujukan dan sumber utama hukum dalam agama islam mulai ada penafsiran dan penta’wilan suatu ayat atau hadist, contohnya hal Rahn (gadai).
Rahn atau gadai memang sudah dipraktekan sendiri oleh Rasulallah S.A.W, oleh karena itu hukumnya boleh, sekarang ini rahn sudah merujuk pada era modern dengan penyajian yang lebih modern. Rahn sekarang ini merupakan salah satu produk dari lembaga keuangan syariah, diantara banyaknya produk lembaga keunggan syariah lainnya.
Dari pembahasan diatas penulis tertarik untuk membahas salah satu muamalah dalam jual beli yang sekarang menjadi salah satu produk  keuangan syariah yaitu Rahn untuk mengetahuai apa itu produk Rahn itu, sistemnya, dan landasan hukumnya.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa definisi Rahn
2.      Apa dasar hukum Rahn
3.      Apa saja rukun dan syarat Rahn
4.      Bagaimana Hukum pemanfaatan barang gadai oleh penerima gadai
5.      Bagaimana sitem Rahn dalam lembaga keuangan syariah


C.    Pembatasan Masalah
1.      Apa definisi Rahn
2.      Apa dasar hukum Rahn
3.      Apa saja rukun dan syarat Rahn
4.      Bagaimana Hukum pemanfaatan barang gadai oleh penerima gadai
5.      Bagaimana sitem Rahn dalam lembaga keuangan syariah

6.      Tujuan 
1.      Untuk mengkaji lebih mendalam tentang Rahn
2.      Untuk mengetahui  dasar hukum, sistem dan syarat serta rukun Rahn
3.      Memberikan pengetahuan baru bagi mahasiwa dan mahasiwi tentang Rahn
4.      Utuk memenuhi tugas  fiqih muamalah 2

7.      Manfaat
1.      Menyediakan informasi mengenai Rahn atau gadai
2.      Memberikan gambaran mengenai sistem Rahn
3.      Mengetahui secara jelas tentang rukun, syrat dan dasar hukum Rahn
















BAB II
PEMBAHASAN

R A H N (الرَّهْنُ) / GADAI

A.    PENGERTIAN RAHN
Pengertian menurut bahasa Arab  Rahn berasal dari kata “atsubut” yang artinya tetap dan langgeng sedangkan Pengertian menurut hukum syariah adalah

الرَّهْنُ فِي الشَّرْعِ هُوَ الْعَيْنُ الَّتِيْ يُضْمَنُ بِهَا الدَّيْنُ

Rahn menurut pengertian syariah, adalah barang yang dijadikan jaminan hutang(1).

Definisi lain yang lebih lengkap :

الرهن في الشرع هو الْمَالُ الَّذِيْ يُجْعَلُ وَثِيْقَةً بِالدَّيْنِ، لِيُسْتَوْفَى فِيْ ثَمَنِهِ إنْ تَعَذَّرَ اسْتِفَاؤُهُ مِمَّنْ هُوَ عَلَيْهِ

Rahn menurut pengertian syariah adalah harta yang dijadikan kepercayaan dalam hutang, yang harganya akan digunakan untuk melunasi hutang jika hutang tidak terbayar oleh orang yang berhutang.(2) 

Contoh : A mempunyai sepeda motor, tapi tidak punya uang. A lalu berhutang kepada B sebesar Rp 10 juta, dan sepeda motor itu lalu dijadikan kepercayaan/jaminan (watsiqah) thd hutang itu. Artinya, jika A tidak mampu melunasi hutang tsb, maka boleh bagi B untuk menjual sepeda motor itu.




 

1.        (Rawwas Qal'ah Jie, Mu'jam Lughah al-Fuqaha, hal. 163)
2.        (Taqiyuddin an-Nabhani, al-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah, 2/340; Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 4/326).

B.     HUKUM RAHN
Hukumnya Jaiz (boleh), dengan dalil Al-Kitab dan As-Sunnah.
Dalil Al-Kitab :

* bÎ)ur óOçFZä. 4’n?tã 9xÿy™ öNs9ur (#r߉Éfs? $Y6Ï?%x. Ö`»yd̍sù ×p|Êqç7ø)¨B ( ÷bÎ*sù z`ÏBr& Nä3àÒ÷èt/ $VÒ÷èt/ ÏjŠxsã‹ù=sù “Ï%©!$# z`ÏJè?øt$# ¼çmtFuZ»tBr& È,­Gu‹ø9ur ©!$# ¼çm­/u‘ 3 Ÿwur (#qßJçGõ3s? noy‰»yg¤±9$# 4 `tBur $ygôJçGò6tƒ ÿ¼çm¯RÎ*sù ÖNÏO#uä ¼çmç6ù=s% 3 ª!$#ur $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ÒOŠÎ=tæ ÇËÑÌÈ

"Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu`amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan (rahn) yang dipegang (oleh yang berpiutang) dan jika saling mempercayai sebagian kalian terhadap sebagian yang lain maka tunaikanlah amanat yang diamanatkan kepadanya dan bertaqwalah kepada Allah sebagai Tuhannya, dan janganlah menyembunyikan saksi, dan barang siapa yang menyembunyikanya maka sesungguhnya serdosa hatinya, dan Allah maha mengetahui apa yang kalian kerjakan. " (QS Al-Baqarah : 283
Dalil As-Sunnah :

عن عائشة أم المؤمنين قالت إنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم اِشْتَرَى طَعَاماً مِنْ يَهُوْدِيٍّ إلىَ أجِلٍ وَرَهَنَه دِرْعَهُ مِنْ حَدِيْدٍ

Dari 'Aisyah dia berkata,"Bahwa Nabi SAW membeli makanan dari seorang Yahudi secara hutang dan menggadaikan baju besinya." (HR Bukhari)



 

عن أنس قال: وَلَقَدْ رَهَنَ النَّبِيّ صلى الله عليه وسلم دِرْعًا لَهُ بِالْمَدِيْنَةِ عِنْدَ يَهُوْدِيٍّ وَ أَخَذَ مِنْهُ شَعِيْرًا لأهْلِهِ

Dari Anas RA dia berkata,"Sungguh Nabi SAW telah menggadaikan baju besinya di Madinah kepada seorang Yahudi, dan dengannya Nabi SAW mengambil jewawut (sya'ir) bagi keluarganya." (HR Bukhari)

عن ابن عباس قال: تُوُفّيَ النبي صلى الله عليه وسلم وَ دِرْعُهُ مَرْهُوْنَةٌ بعشرين صاعاً من طعام أخذه لأهله

Dari Ibnu 'Abbas dia berkata : Nabi SAW wafat padahal baju besinya masih tergadai dengan 20 sha' makanan yang beliau ambil untuk keluarganya." (HR Tirmidzi)

Catatan :
1 sha' = takaran 2176 gram gandum.

C.    RUKUN DAN SYARAT RAHN

Rukun Rahn ada 4 (empat) :

1. Rahin (penggadai / pemberi gadai) dan murtahin (penerima gadai).
Syarat rahin dan murtahin : mempunyai ahliyah tasharruf (kecakapan melakukan tindakan hukum) dan tidak adanya paksaan (ikrah). Maka tidak sah akad rahn dari orang yang tidak mempunyai ahliyah tasharruf, misalnya orang gila dan anak kecil yang belum tamyiz.
2. Marhun, atau rahn (barang gadai; sesuatu yang digadaikan; yang dijadikan jaminan hutang).
Syarat marhun : berupa 'ain (barang) yang sah dijual belikan. Kaidah fiqih :

كلُ عيْنٍ جَازَ بَيْعُهُ جَازَ رَهْنُهُ

"Setiap barang ('ain) yang boleh dijualbelikan, boleh pula digadaikan."

Maka tidak boleh menggadaikan khamr, babi, atau bangkai. Sebab ketiganya tidak boleh diperjual belikan.
3. Marhun bihi (sesuatu yg dijamin oleh barang gadai), yaitu : hutang (ad-dain).
Syarat hutang (marhun bihi) :
a. Hutang sudah menjadi kewajiban rahin (pemberi gadai), yakni sudah terwujud    sebab hutang, misalnya jual beli secara utang.
b. Hutang memungkinkan untuk dilunasi.
c. Hutang diketahui dengan jelas (ma'luum). Misal : tidak sah rahn di antara dua hutang yang tidak ditentukan salah satunya secara jelas.
4. Shighat (ijab dan kabul).
Syarat shighat : tidak digantungkan (mu'allaq) dengan suatu syarat atau digantungkan untuk waktu mendatang. Maka tidak sah rahn, kalau penggadai (rahin) berkata misalkan,"Saya gadaikan sepeda motor saya jika bisnis saya gagal." Atau," Saya gadaikan sepeda motor saya satu tahun yang akan datang.(3)"
SYARAT LUZUUM : AL-QABDHU ( القبض)
 Dalam rahn ada Syarat Luzum (syarat agar akad bersifat mengikat / luzuum), yaitu adanya Al-Qabdhu (pemegangan / penerimaan barang gadai) oleh murtahin (yg menerima gadai).

Dalilnya :
وإن كنتم على سفر ولم تجدوا كاتباً فرهانٌ مقبوضة

"Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu`amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan (rahn) yang dipegang (oleh yang berpiutang)." (QS Al-Baqarah : 283).

Maka, jika belum terjadi al-qabdhu (pemegangan / penerimaan) barang gadai oleh murtahin (penerima gadai) = berarti rahn belum memiliki kekuatan hukum.



3.        (Mahmud Yunus, Al-Fiqh Al-Wadhih, 2/45; Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 6/70-dst).


Kaifiyah Al-Qabdhu (cara al-qabdhu) :
1. jika berupa barang bergerak, misalnya sepeda motor atau uang atau pakaian, caranya dengan menyerahkan  barangnya itu.
2. Jika berupa barang tak bergerak, semisal rumah atau tanah, caranya dengan pengosongan (takhliyyah) sedemikian rupa, sehingga antara murtahin (penerima gadai) dengan barang gadai tak ada penghalang lagi.
D.    PEMANFAATAN BARANG GADAI OLEH PENERIMA GADAI.
Barang gadai setelah diterimakan / dipegang (al-qabdhu) oleh penerima gadai (murtahin), tidak berarti menjadi milik murtahin, melainkan tetap menjadi hak milik pemberi gadai (raahin).
Dalilnya :

عن أبي هريرة أن النبي صلّى الله عليه وسلم قال: «لا يَغْلَق الرهن من صاحبه الذي رهنه، له غنمه، وعليه غُرْمة

Dari Abu Hurairah, dia berkata,"Bahwa Nabi SAW telah bersabda,'Tidak tertutup barang gadai dari pemiliknya yang telah menggadaikannya. Dia berhak mendapat keuntungannya, dan dia menanggung kerugiannya." (HR Syafi'i & Daruquthni, hadis hasan).

Hadis di atas menerangkan, bahwa barang gadai tidak terpisahkan dari pemiliknya (pemberi gadai / raahin), dan bahwa murtahin (penerima gadai) tidak berhak atas pemanfaatan barang gadai.(4)








4.        (Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 6/62)


Bolehkah seorang pemberi gadai memanfaatkan barang gadaian.
Terdapat rincian hukum :
1. Jika hutang itu bukan hutang karena qardh, misalnya hutang karena jual beli (yang belum dibayar harganya), karena ijarah (yang belum dibayar sewanya), atau hutang lainnya selain qardh, boleh murtahin memanfaatkan barang gadai, dengan seizin raahin.  
2. Jika hutang itu karena qardh, hukumnya tidak boleh murtahin memanfaatkan rahn, walaupun diizinkan oleh rahin. Misalkan A pinjam uang Rp 10 juta kepada B, dan B menggadaikan sepeda motornya kepada A. Maka tidak boleh B memanfaatkan sepeda motor itu.  

عن أنس (وسئل: الرجل منا يُقرِض أخاه المال فيُهدي إليه. فقال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: إذا أقرض أحدكم قرضاً فأُهدي إليه أو حمله على الدابة فلا يركبها ولا يقبله إلاّ أن يكون جرى بينه وبينه قبل ذلك

Dari Anas, "Rasulullah SAW ditanya,'Seorang laki-laki dari kami meminjamkan (qardh) harta kepada saudaranya, lalu saudaranya memberi hadiah kepada laki-laki itu. Maka Rasulullah SAW bersabda,'Jika salah seorang kalian memberikan pinjaman, lalu dia diberi hadiah, atau dinaikkan ke atas kendaraannya, maka janganlah dia menaikinya dan janganlah menerimanya. Kecuali hal itu sudah menjadi kebiasaan sebelumnya." (HR Ibnu Majah)

Jadi, haram hukumnya murtahin memanfaatkan barang gadai, jika hutangnya berupa qardh. Namun, jika pemanfaataan itu dengan akad ijarah, yaitu murtahin membayar sewa atas barang gadai, hukumnya boleh.
E.     BAGAIMANA SISTEM RAHN DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Pembiayaan rahn adalah pembiayaan yang berupa peminjaman dana tunai dengan menajminkan barang yang bergerak yang nilainya relative tetap seperti emas, perak, berlian dan batu mulia lainnya untuk jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan. Nasabah wajib membayar utangnya pada saat jatuh tempo, dan membayar tempat untuk peyimpanan barangnya. Dan dari situ bank atau penggadaian mendapatkan profit.
Marhun Bih
(pembiayaan)
                                                                        3.) permhonan pembiayaan
                                                           
1.)    C
Murtahin
(Bank)
Rahin
(Nasabah)
 
7.) Akad pembiayaan
 

                                                5.) Utang + mark up
                                                                                                                           1.) A
Marhun
(Jaminan)
 
1.)    B “barang titipan / gadai pembiayaan”


Tujuan aqad rahn adalah untuk memberikan jaminan kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan barang yang digadaikan memenuhi criteria SBB:
1.      Milik nasabah sendiri
2.      Jelas sifat, kualitas, dan kuantitas barang gadaian yang ditentukan berdasarkan nilai pasar
3.      Ukuran pembiayaan adalah 75% dari total harga barang gadaian
4.      Dapat dikuasai namun tidak dimiliki oleh bank.















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa rahn adalah harta yang dijadikan kepercayaan dalam hutang, yang harganya akan digunakan untuk melunasi hutang jika hutang tidak terbayar oleh orang yang berhutang. Dan hukumnya adalah boleh menurut quran dan hadist.
B.     Saran
Saran dari penulis adalah dihimbau dan diharapkan kepada seluruh elemen yang terkait denagn penggadaian syaiah agar dapat menerapkan dan mengelola system keuanagnnya benar-benar sebagai system syariah.























DAFTAR PUSTAKA
Al-muthlaq, Abdullah bin Muhamad dan Abdullah bin Muhamad Ath-thayyar serta Muhamad bin Ibrahim. Ensiklopedi fikih muamalah. Yogyakarta. Maktabah Al-hanif. 2009
Suhendi, Hendi. Fiqih muamalah. Jakarta. PT Raja Grafindo Persada. 2010
Hasanudin dan Isnawati Rais. Fiqih muamalah dan Aplikasainya pada LKS. Jakarta. Lembaga penelitian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. 2011
Lathif, Azharudin. Fiqih muamalah. Jakarta. UIN Jakarta Press. 2005
 Ghazaly, Abdul Rahman dan Ghufron Ihsan serta sapiudin shidiq. Fiqih muamalat. Jakarta. KENCANA. 2012